ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat
Generasi Hijau Indonesia
( GHI )
BAB I
Pasal 1
Defenisi
Dalam Anggaran Dasar ini yang di
maksud dengan:
1. Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM Generasi
Hijau Indonesia adalah Organisasi Swadaya Masyarakat (Organisasi Non
Pemerintah) berbentuk Lembaga yang di dirikan oleh beberapa orang;
2. Visi dan Misi, adalah tujuan Ideal dan
langkah-langkah yang ingin di tempuh dari lembaga ini;
3. Pendiri adalah orang perorangan atau
lembaga-lembaga yang mendirikan LembagaSwadaya Masyarakat- LSM Generasi Hijau
Indonesia;
4. Dewan Pengurus adalah Orang-orang yang di
beri amanah untuk memimpin organisasi;
5. Program adalah kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh lembaga ini;
6. Fokus program adalah kelompok
kegiatan-kegiatan utama yang menjadi topik kegiatan.
Pasal 2
VISI dan MISI
Visi dari lembaga ini adalah:
Peduli
terhadap pelestarian Lingkungan Hidup dengan Kreasi, Inovasi, produksi, Edukasi
dan Sosial Budaya, demi kehidupan yang lebih baik dan berkarakter.
Misi dari lembaga ini adalah:
Membantu
pengembangan dan pembentukan potensi SDM (Sumber Daya Manusia) berwawasan
Lingkungan Hidup, Green Economy dan
Pelestarian lingkungan Hidup secara Nasional dan Internasional.
Pasal 3
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Lembaga ini bernama LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT – LSM GENERASI HIJAU INDONESIA, di singkat GHI;
2.
Lembaga ini berkedudukan di Kabupaten
Dairi, Sumatera Utara sebagai kantor Pusat;
3. Lembaga ini dapat mendirikan kantor-kantor
cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain apabila diperlukan di
dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 4
JANGKA WAKTU BERDIRI
Lembaga
ini di dirikan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Oktober 2011
dan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN
1. Lembaga ini berazaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
Landasan Operasional;
2.
Lembaga ini bersifat Independent dan
Nirlaba serta Non Partisan.
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari Lembaga ini adalah
memberikan Kontribusi secara aktif kepada pemerintah dan masyarakat dengan
melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia di bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pendidikan dan Lingkungan
Hidup.
Pasal 7
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut seperti yang di atur dalam pasal 6 adalah:
1. Menghimpun dan mempersatukan generasi muda
dalam rangka pengembangan potensi sumberdaya manusia, guna terciptanya generasi
yang beriman dan berilmu demi terwujudnya masyarakat adil, makmur dan beradab;
2. Membantu program pemerintah dalam bidang
pendidikan dan pelatihan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.
Membantu tercapainya program pemerintah
dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, khususnya dalam bidang mental,
Spiritual sehingga menjadikan kualitas manusia Indonesia yang beriman, berilmu
dan beramal;
4. Membina dan mengarahkan sumberdaya manusia
dan lembaga yang sesuai dengan hakekat keberadaannya di Negara Republik
Indonesia sehingga potensi yang dimiliki dapat di manfaatkan dengan optimal;
5. Membudayakan sikap dan kepribadian
masyarakat sebagai cermin bangsa Indonesia yang berazaskan Pancasila;
6. Mengembangkan rasa sosial dan rasa
kesetiakawanan sosial nasional, Khususnya Sosial Kemanuasiaan, Sosial
Pendidikan dan Sosial Ekonomi dalam rangka mendorong tercapainya kesejahteraan
dan kemakmuran kehidupan masyarakat;
7. Bekerjasama dengan pemerintah, swasta
maupun badan-badan lain dalam dan luar negeri dalam pengkajian pengembangan
daerah.
Pasal 8
FOKUS KEGIATAN
Dalam melaksanakan Visi dan Misinya,
ada bidang-bidang yang menjadi fokus kegiatan lembaga:
1. Menyelenggarakan pendidikan non formal
melalui kursus-kursus seperti kursus bahasa Asing, antara lain bahasa Inggris,
Jepang dan sebagainya, kursus computer/Suplay, kursus akutansi dan kursus-kursus
lainnya, pengkajian-pengkajian, pelatihan ketrampilan dan kejuruan pada
umumnya;
2. Menyelenggarakan kegiatan pengkajian,
pembinaan dan penyuluhan lembaga masyarakat yang bersifat sosial;
3.
Menyelenggarakan usaha kesejahteraan
sosial;
4. Melakukan kerjasama dengan badan-badan
sejenis dari pemerintah maupun swasta, dari dalam dan luar negeri yang
mempunyai azas, maksud dan tujuan yang sama dari lembaga ini;
5.
Melakukan berbagai usaha pengadaan dana berorientasi
lingkungan hidup yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
6. Melakukan usaha-usaha lain yang sah dan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
SIFAT DAN JENIS
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Lembaga ini meliputi:
a.
Anggota Tetap, yaitu mereka yang terdaftar
dalam kepengurusan Lembaga;
b.
Anggota tidak tetap, yaitu mereka yang
karena keahliannya menjadi anggota untuk menangani masalah-masalah khusus.
Persyaratan Keanggotaan:
a. Anggota Tetap, Calon anggota harus
mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Harian;
b. Keanggotaan calon termaksud di sahkan oleh
Dewan Pengurus Harian yang di buktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang di
terbitkan oleh Lembaga.
c.
Untuk Anggota tidak tetap, Dewan Pengurus
akan menetapkan anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan dalam menangani
suatu masalah tertentu.
d. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan
diatur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Hak-hak Dasar Anggota:
1.
Setiap Anggota Tetap mempunyai:
a)
Hak berbicara dan hak suara secara
kolektif
b)
Hak Memilih dan di pilih;
c)
Hak membela diri.
2.
Setiap anggota tidak tetap mempunyai:
a)
Hak berbicara
b)
Hak memberikan saran dan masukan kepada
pengurus;
c)
Hak menjadi anggota tetap.
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Lembaga mempunyai kewajiban
:
a.
Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar
dan/atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan dan keputusan lain yang di
keluarkan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus lembaga;
b.
Memelihara dan menjaga nama baik lembaga.
Pasal 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Lembaga berakhir
karena:
a.
Meninggal dunia;
b. Mengajukan permohonan berhenti secara
tertulis kepada Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus;
c. Di berhentikan oleh Rapat Anggota karena
melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Rapat
Anggota, Dewan Pengurus dan Dewan Pendiri.
d.
Jika Organisasi ini di bubarkan
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Pendiri.
BAB IV
DEWAN PENDIRI, DEWAN PENGURUS DAN DEWAN PEMBINA
1. Dewan Pendiri adalah orang-orang yang
secara bersama-sama untuk pertama kali mendirikan lembaga ini;
2.
Keanggotaan Dewan Pendiri dalam organisasi
ini adalah tetap untuk waktu yang tidak di tentukan dan hanya dapat di gantikan
berdasarkan kesepakatan Dewan Pendiri.
3.
Keanggotan Dewan Pendiri berakhir karena:
a)
Meninggal dunia;
b)
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
dengan persetujuan Dewan Pendiri.
4.
Dewan Pendiri dapat juga bertindak
merangkap sebagai Dewan Pengurus Harian.
5. Dewan Pendiri memiliki wewenang mengangkat
dan memberhentikan Pengurus Harian setelah mendengarkan saran dan masukan dari
Rapat anggota;
Pasal 14
DEWAN PENGURUS
1.
Dewan Pengurus di angkat dan di
berhentikan oleh Dewan Pendiri;
2.
Dewan Pengurus terdiri dari : Ketua,
Sekretaris dan Bendahara;
3. Dewan Pengurus bertanggungjawab penuh
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Lembaga dalam mencapai maksud dan
tujuannya;
4. Dewan Pengurus wajib
mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dikerjakan dalam kepengurusannya
kepada Dewan Pendiri dan seluruh Anggota dalam Rapat Anggota;
5.
Masa Jabatan Dewan Pengurus adalah 3
(tiga) tahun dan dapat di pilih kembali hanya untuk satu masa
jabatan berikutnya;
6. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan
Pengurus diatur didalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal 15
DEWAN PEMBINA
1. Dewan Pembina adalah di pilih oleh Dewan
Pengurus dengan persetujuan Rapat Anggota;
2. Dewan Pembina dapat memberikan Nasehat,
baik di minta maupun tidak kepada Dewan Pengurus;
3. Masa jabatan Dewan Pembina adalah 3 (tiga)
tahun yang di angkat pada Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 16
JENIS-JENIS RAPAT
Rapat Lembaga ini terdiri dari:
1.
Rapat Dewan Pengurus;
2.
Rapat Anggota;
3.
Rapat Koordinasi.
RAPAT DEWAN
PENGURUS
1.
Rapat Dewan Pengurus hanya diikuti oleh
Pengurus harian.
2. Hal-hal yang terkait dengan rapat Dewan Pengurus,
di
atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
RAPAT ANGGOTA
1.
Rapat Anggota merupakan rapat tertinggi
lembaga.
2.
Keputusan hasil rapat anggota mengikat
seluruh anggota lembaga.
3. Hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan
rapat anggota, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
RAPAT KOORDINASI
1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang hanya di hadiri
oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus harian.
2. Rapat koordinasi wajib dilaksanakan setidaknya
1(satu) kali dalam kurun waktu 1(satu) periode masa kepengurusan Dewan Pengurus
lembaga.
3. Hal-hal yang terkait dengan
penyelenggaraan rapat Koordinasi, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah
Tangga.
Pasal 20
KORUM DAN
KEPUTUSAN
1.
Rapat anggota adalah sah apabila rapat
tersebut di hadiri ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh anggota lembaga.
2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua dengan tatacara
pemanggilan yang diatur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
3. Rapat kedua adalah sah apabila rapat
tersebut di hadiri ⅓ (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh anggota lembaga.
4. Semua keputusan di ambil berdasarkan
Musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan
Musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
pengambilan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota
yang hadir dalam rapat.
5.
Rapat Dewan Pengurus lembaga diatur
sebagai berikut:
a)
Rapat Dewan Pengurus adalah sah dapat
mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah
jumlah anggota Pengurus Lembaga.
b) Semua keputusan di ambil berdasarkan
Musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan Musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pengambilan suara
setuju sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota pengurus yang
hadir dalam rapat.
c) Apabila korum sebagaimana dimaksud butir
(a) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat kedua dengan tatacara
pemanggilan yang diatur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
6.
Rapat Koordinasi diatur sebagai berikut:
a) Rapat Koordinasi adalah sah dapat
mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya
lebih dari separuh jumlah anggota Pengurus Lembaga ditambah Dewan
Pendiri Lembaga.
b) Semua keputusan di ambil berdasarkan
Musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan Musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pengambilan suara
setuju sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota pengurus yang hadir
dalam rapat di tambah Dewan Pendiri Lembaga.
c) Hal-hal yang terkait dengan
penyelenggaraan Koordinasi, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
KEUANGAN LEMBAGA
1. Sumber keuangan terdiri dari Sumbangan Donatur yang
tidak mengikat, sumbangan anggota dan iuran anggota yang diatur lebih lanjut di
Aturan Rumah Tangga;
2. Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan
untuk setiap tahun. Sedangkan pengaturannya akan ditetapkan dalam Aturan Rumah
Tangga;
3. Laporan keuangan lembaga, terbuka untuk di ketahui
anggota dan setiap tahunnya diperiksa.
BAB VII
ATURAN RUMAH TANGGA DAN
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
ATURAN RUMAH
TANGGA
1. Aturan Rumah Tangga dilarang memuat
ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini;
2. Aturan Rumah Tangga disusun untuk pertamakalinya oleh
Dewan Pengurus dan selanjutnya ditetapkan oleh rapat anggota.
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
1. Anggaran Dasar ini pertamakalinya disusun dan
ditetapkan oleh Dewan Pendiri;
2. Keputusan tentang perubahan dan/atau penambahan
Anggaran Dasar di lakukan dalam rapat yang di khususkan untuk itu, yang di
hadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Jumlah Dewan Pengurus ditambah Dewan
Pendiri;
3. Pengambilan keputusan untuk merubah dan/atau
menambah Anggaran Dasar dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila
tidak tercapai, maka akan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dari yang
hadir dalam rapat.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PEMBUBARAN
1. Lembaga
ini hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan
pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional dan/atau apabila melanggar ketentuan-ketentuan yang di
tetapkan oleh Pemerintah dalam perundang-undangan yang mengatur Lembaga Swadaya
Masyarakat;
2. Dalam hal pembubaran Lembaga, dianggap sah apabila
di setujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah satu dari seluruh
anggota Dewan Pendiri.
3. Jika lembaga ini dibubarkan, maka setelah semua
hutang piutang diselesaikan, sisa kekayaan dapat diserahkan kepada organisasi
atau lembaga lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan lembaga ini
atau kebijakan-kebijakan lain oleh Dewan Pendiri.
Pasal 25
Hal-hal
yang tidak diatur atau tidak cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, lebih
lanjut akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus didalam Aturan Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Di tetapkan di : Sidikalang
Pada
Tanggal : 13
Oktober 2011
DEWAN PENGURUS
GENERASI HIJAU INDONESIA
KABUPATEN DAIRI
YUSUF TITO MANIK WILLIAM ADIAKSA
KETUA SEKRETARIS