Wellcome to Generasi Hiaju Indonesia Dairi !

"Meskipun keputusan Individu tampak kecil dalam menghadapi ancaman global dan trend. Tetapi, ketika jutaan orang bergabung di satu tujuan bersama kita bisa membuat perubahan besar ! "

Ban Ki Moon (Sekretaris Jenderal PBB)

Minggu, 03 Juni 2012

Logo Resmi WED 2012

Sticker Sosialisasi GHI - Dairi 
dalam rangka  WED 2012


ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat
Generasi Hijau Indonesia
( GHI )


BAB I
Pasal 1
Defenisi

Dalam Anggaran Dasar ini yang di maksud dengan:
1.   Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM Generasi Hijau Indonesia adalah Organisasi Swadaya Masyarakat (Organisasi Non Pemerintah) berbentuk Lembaga yang di dirikan oleh beberapa orang;
2.   Visi dan Misi, adalah tujuan Ideal dan langkah-langkah yang ingin di tempuh dari lembaga ini;
3. Pendiri adalah orang perorangan atau lembaga-lembaga yang mendirikan LembagaSwadaya Masyarakat- LSM Generasi Hijau Indonesia;
4.  Dewan Pengurus adalah Orang-orang yang di beri amanah untuk memimpin organisasi;
5.   Program adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga ini;
6.   Fokus program adalah kelompok kegiatan-kegiatan utama yang menjadi topik kegiatan.


Pasal 2
VISI dan MISI


Visi dari lembaga ini adalah:
Peduli terhadap pelestarian Lingkungan Hidup dengan Kreasi, Inovasi, produksi, Edukasi dan Sosial Budaya, demi kehidupan yang lebih baik dan berkarakter.

Misi dari lembaga ini adalah:
Membantu pengembangan dan pembentukan potensi SDM (Sumber Daya Manusia) berwawasan Lingkungan Hidup, Green Economy dan Pelestarian lingkungan Hidup secara Nasional dan Internasional.



Pasal 3
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.    Lembaga ini bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – LSM GENERASI HIJAU INDONESIA, di singkat GHI;
2.       Lembaga ini berkedudukan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara sebagai kantor Pusat;
3.    Lembaga ini dapat mendirikan kantor-kantor cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain apabila diperlukan di dalam wilayah Republik Indonesia.



Pasal 4
JANGKA WAKTU BERDIRI

Lembaga ini di dirikan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Oktober 2011 dan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.



BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN

Pasal 5
AZAS

1.     Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Landasan Operasional;
2.       Lembaga ini bersifat Independent dan Nirlaba serta Non Partisan.


Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan dari Lembaga ini adalah memberikan Kontribusi secara aktif kepada pemerintah dan masyarakat dengan melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pendidikan dan Lingkungan Hidup.


Pasal 7
BENTUK KEGIATAN

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut seperti yang di atur dalam pasal 6 adalah:
1.  Menghimpun dan mempersatukan generasi muda dalam rangka pengembangan potensi sumberdaya manusia, guna terciptanya generasi yang beriman dan berilmu demi terwujudnya masyarakat adil, makmur dan beradab;
2.      Membantu program pemerintah dalam bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.       Membantu tercapainya program pemerintah dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, khususnya dalam bidang mental, Spiritual sehingga menjadikan kualitas manusia Indonesia yang beriman, berilmu dan beramal;
4.     Membina dan mengarahkan sumberdaya manusia dan lembaga yang sesuai dengan hakekat keberadaannya di Negara Republik Indonesia sehingga potensi yang dimiliki dapat di manfaatkan dengan optimal;
5.    Membudayakan sikap dan kepribadian masyarakat sebagai cermin bangsa Indonesia yang berazaskan Pancasila;
6.    Mengembangkan rasa sosial dan rasa kesetiakawanan sosial nasional, Khususnya Sosial Kemanuasiaan, Sosial Pendidikan dan Sosial Ekonomi dalam rangka mendorong tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran kehidupan masyarakat;
7.    Bekerjasama dengan pemerintah, swasta maupun badan-badan lain dalam dan luar negeri dalam pengkajian pengembangan daerah.



Pasal 8
FOKUS KEGIATAN


Dalam melaksanakan Visi dan Misinya, ada bidang-bidang yang menjadi fokus kegiatan lembaga:
1.    Menyelenggarakan pendidikan non formal melalui kursus-kursus seperti kursus bahasa Asing, antara lain bahasa Inggris, Jepang dan sebagainya, kursus computer/Suplay, kursus akutansi dan kursus-kursus lainnya, pengkajian-pengkajian, pelatihan ketrampilan dan kejuruan pada umumnya;
2. Menyelenggarakan kegiatan pengkajian, pembinaan dan penyuluhan lembaga masyarakat yang bersifat sosial;
3.       Menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial;
4.     Melakukan kerjasama dengan badan-badan sejenis dari pemerintah maupun swasta, dari dalam dan luar negeri yang mempunyai azas, maksud dan tujuan yang sama dari lembaga ini;
5.       Melakukan berbagai usaha pengadaan dana berorientasi lingkungan hidup yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
6.    Melakukan usaha-usaha lain yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 9
SIFAT DAN JENIS KEANGGOTAAN


Keanggotaan Lembaga ini meliputi:
a.       Anggota Tetap, yaitu mereka yang terdaftar dalam kepengurusan Lembaga;
b.      Anggota tidak tetap, yaitu mereka yang karena keahliannya menjadi anggota untuk menangani masalah-masalah khusus.
Persyaratan Keanggotaan:
a.    Anggota Tetap, Calon anggota harus mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Harian;
b.   Keanggotaan calon termaksud di sahkan oleh Dewan Pengurus Harian yang di buktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang di terbitkan oleh Lembaga.
c.       Untuk Anggota tidak tetap, Dewan Pengurus akan menetapkan anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan dalam menangani suatu masalah tertentu.
d.   Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak-hak  Dasar Anggota:
1.       Setiap Anggota Tetap mempunyai:
a)        Hak berbicara dan hak suara secara kolektif
b)        Hak Memilih dan di pilih;
c)         Hak membela diri.
2.       Setiap anggota tidak tetap mempunyai:
a)      Hak berbicara
b)     Hak memberikan saran dan masukan kepada pengurus;
c)      Hak menjadi anggota tetap.


Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Lembaga mempunyai kewajiban :
a.       Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan dan keputusan lain yang di keluarkan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus lembaga;
b.      Memelihara dan menjaga nama baik lembaga.


Pasal 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan Lembaga berakhir karena:
a.       Meninggal dunia;
b.     Mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus;
c.   Di berhentikan oleh Rapat Anggota karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Rapat Anggota, Dewan Pengurus dan Dewan Pendiri.
d.      Jika Organisasi ini di bubarkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Pendiri.


BAB IV
DEWAN PENDIRI, DEWAN PENGURUS DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 13
DEWAN PENDIRI

1.   Dewan Pendiri adalah orang-orang yang secara bersama-sama untuk pertama kali mendirikan lembaga ini;
2.       Keanggotaan Dewan Pendiri dalam organisasi ini adalah tetap untuk waktu yang tidak di tentukan dan hanya dapat di gantikan berdasarkan kesepakatan Dewan Pendiri.
3.       Keanggotan Dewan Pendiri berakhir karena:
a)      Meninggal dunia;
b)     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan persetujuan Dewan Pendiri.
4.       Dewan Pendiri dapat juga bertindak merangkap sebagai Dewan Pengurus Harian.
5.   Dewan Pendiri memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus Harian setelah mendengarkan saran dan masukan dari Rapat anggota;



Pasal 14
DEWAN PENGURUS

1.       Dewan Pengurus di angkat dan di berhentikan oleh Dewan Pendiri;
2.       Dewan Pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
3.     Dewan Pengurus bertanggungjawab penuh melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Lembaga dalam mencapai maksud dan tujuannya;
4.    Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dikerjakan dalam kepengurusannya kepada Dewan Pendiri dan seluruh Anggota dalam Rapat Anggota;
5.       Masa Jabatan Dewan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat di pilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya;
6.  Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengurus diatur didalam Aturan Rumah Tangga.



Pasal 15
DEWAN PEMBINA


1.  Dewan Pembina adalah di pilih oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Rapat Anggota;
2.  Dewan Pembina dapat memberikan Nasehat, baik di minta maupun tidak kepada Dewan Pengurus;
3.    Masa jabatan Dewan Pembina adalah 3 (tiga) tahun yang di angkat pada Rapat Anggota Tahunan.



BAB V
RAPAT-RAPAT


Pasal 16
JENIS-JENIS RAPAT

Rapat Lembaga ini terdiri dari:
1.       Rapat Dewan Pengurus;
2.       Rapat Anggota;
3.       Rapat Koordinasi.

Pasal 17
RAPAT DEWAN PENGURUS

1.       Rapat Dewan Pengurus hanya diikuti oleh Pengurus harian.
2.      Hal-hal yang terkait dengan rapat Dewan Pengurus, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.


Pasal 18
RAPAT ANGGOTA

1.       Rapat Anggota merupakan rapat tertinggi lembaga.
2.       Keputusan hasil rapat anggota mengikat seluruh anggota lembaga.
3.   Hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan rapat anggota, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.


Pasal 19
RAPAT KOORDINASI

1.   Rapat Koordinasi adalah rapat yang hanya di hadiri oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus harian.
2.       Rapat koordinasi wajib dilaksanakan setidaknya 1(satu) kali dalam kurun waktu 1(satu) periode masa kepengurusan Dewan Pengurus lembaga.
3.     Hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan rapat Koordinasi, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.



Pasal 20
KORUM DAN KEPUTUSAN

1.       Rapat anggota adalah sah apabila rapat tersebut di hadiri ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota lembaga.
2.      Dalam hal korum  sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua dengan tatacara pemanggilan yang diatur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
3.    Rapat kedua adalah sah apabila rapat tersebut di hadiri (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh anggota lembaga.
4.    Semua keputusan di ambil berdasarkan Musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan Musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pengambilan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat.
5.       Rapat Dewan Pengurus lembaga diatur sebagai berikut:
a)      Rapat Dewan Pengurus adalah sah dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus Lembaga.
b)  Semua keputusan di ambil berdasarkan Musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan Musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pengambilan suara setuju sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota pengurus yang hadir dalam rapat.
c)  Apabila korum sebagaimana dimaksud butir (a) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat kedua dengan tatacara pemanggilan yang diatur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.
6.       Rapat Koordinasi diatur sebagai berikut:
a)  Rapat Koordinasi adalah sah dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota Pengurus Lembaga ditambah Dewan Pendiri Lembaga.
b) Semua keputusan di ambil berdasarkan Musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan Musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pengambilan suara setuju sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota pengurus yang hadir dalam rapat di tambah Dewan Pendiri Lembaga.
c)   Hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan Koordinasi, di atur lebih lanjut di dalam Aturan Rumah Tangga.





BAB VI
KEUANGAN

Pasal 21
KEUANGAN LEMBAGA

1.     Sumber keuangan terdiri dari Sumbangan Donatur yang tidak mengikat, sumbangan anggota dan iuran anggota yang diatur lebih lanjut di Aturan Rumah Tangga;
2.      Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk setiap tahun. Sedangkan pengaturannya akan ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga;
3.   Laporan keuangan lembaga, terbuka untuk di ketahui anggota dan setiap tahunnya diperiksa.




BAB VII
ATURAN RUMAH TANGGA  DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22
ATURAN RUMAH TANGGA

1.  Aturan Rumah Tangga dilarang memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini;
2.  Aturan Rumah Tangga disusun untuk pertamakalinya oleh Dewan Pengurus dan selanjutnya ditetapkan oleh rapat anggota.


Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.       Anggaran Dasar ini pertamakalinya disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri;
2.   Keputusan tentang perubahan dan/atau penambahan Anggaran Dasar di lakukan dalam rapat yang di khususkan untuk itu, yang di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Jumlah Dewan Pengurus ditambah Dewan Pendiri;
3. Pengambilan keputusan untuk merubah dan/atau menambah Anggaran Dasar dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka akan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dari yang hadir dalam rapat.


BAB VIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

Pasal 24
PEMBUBARAN

1.    Lembaga ini hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional dan/atau apabila melanggar ketentuan-ketentuan yang di tetapkan oleh Pemerintah dalam perundang-undangan yang mengatur Lembaga Swadaya Masyarakat;
2.   Dalam hal pembubaran Lembaga, dianggap sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah satu dari seluruh anggota Dewan Pendiri.
3.  Jika lembaga ini dibubarkan, maka setelah semua hutang piutang diselesaikan, sisa kekayaan dapat diserahkan kepada organisasi atau lembaga lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan lembaga ini atau kebijakan-kebijakan lain oleh  Dewan Pendiri.


Pasal 25

Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, lebih lanjut akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus didalam Aturan Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



                                                    Di tetapkan di              :  Sidikalang
                                                    Pada Tanggal              :  13  Oktober 2011



DEWAN PENGURUS
GENERASI HIJAU INDONESIA
KABUPATEN DAIRI




YUSUF TITO MANIK                         WILLIAM ADIAKSA
    KETUA                                               SEKRETARIS